aZzahra is Me
i just wanna share what i know....
Saturday, January 14, 2012
Thursday, January 5, 2012
DARAH WANITA
penulis Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Sakinah Wanita dalam Sorotan 29 - April - 2003
Bagi kebanyakan wanita haid dan nifas identik dgn tdk menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yg juga perlu diketahui kaitan dgn ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas
Saudariku muslimah
Permasalahan darah yg keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yg penting. Butuh utk diterangkan krn berkaitan dgn pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yg ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yg justru lekat dgn diri ini. Karena itu pada tampilan perdana dlm rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas semoga menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat amin ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yg tdk bermanfaat lagi harta dan anak kecuali hamba yg menemui Allah dgn hati yg selamat !
Kami angkat permasalahan ini dgn menerjemahkan secara ringkas kitab yg disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul “Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa’ disertai dgn tambahan dari sumber yg lain
Saudariku Muslimah
Wanita dgn kodrat yg ditentukan dgn keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organ yg khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa krn darah tersebut tdk mengeluarkan diri dari hukum wanita yg suci
Adapun darah yg biasa keluar dari kemaluan wanita adl darah haid istihadhah dan darah nifas. Untuk yg awal kami akan menyinggung masalah haid
Haid
Secara bahasa haid adl mengalir sesuatu. Adapun pengertian yg syar`i haid adl darah yg keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa ada sebab bukan krn sakit luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaan berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dlm masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yg ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yg menjadi rujukan dlm semua itu adl ada darah. mk pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan ada darah yg keluar dari kemaluan mk itu harus dianggap darah haid wallahu a`lam”.
Pendapat Ad Darimi yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin krn hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dgn ada darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tdk memberi batasan umur tertentu mk wajib mengembalikan hal ini kepada ada tdk darah bukan batasan umur
Dalam permasalahan lama masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tdk pula batasan maksimal hari haid”. Pendapat ini yg dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dgn dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama Allah Ta`ala berfirman :
“Mereka berta kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adl suatu kotoran. Oleh krn itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid”.
Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yg sedang haid adl sampai selesai haid bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yg keluar berapapun lama waktunya
Kedua Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yg haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
“Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci”
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tdk menetapkan batasan bilangan hari tertentu jadi patokan ada tdk darah
Ketiga batasan-batasan yg disebutkan oleh para fuqaha dlm masalah ini tdk ada dalil dlm Al Qur’an dan tdk pula dlm Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu utk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.
Keempat banyak perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yg membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dlm masalah ini tdk ada dalil yg dapat dituju namun ini sekedar ijtihad yg bisa benar dan bisa salah
Dengan demikian tiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisal mk darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tdk pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dlm sebulan mk darah itu adl darah istihadhah
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Pada asal tiap darah yg keluar dari rahim adl darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adl istihadhah”.
Haid Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yg tetap keluar darah dari kemaluan pada masa-masa haid dan ini dihukumi sebagai darah haid krn tdk ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yg menyebutkan mustahil haid bagi wanita hamil. Ini adl pendapat Imam Malik Syafi’i dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah
Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid
Pertama bertambah atau berkurang waktunya. Misal seorang wanita kebiasaan haid enam hari. Suatu ketika darah yg keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haid enam hari namun belum berjalan enam hari haid berhenti
Kedua terlambat atau maju dari jadwal yg ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan namun suatu ketika ia melihat darah haid keluar pada awal bulan atau sebaliknya
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yg benar kapan saja seorang wanita melihat keluar darah mk ia haid. Dan kapan ia tdk melihat darah berarti ia suci sama saja apakah waktu haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan dan sama saja apakah waktu maju atau mundur. Ini merupakan pendapat Imam Syafi`i dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah
Ketiga warna kekuningan atau keruh yg keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dgn masa haid sebelum suci mk dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluar di luar masa haid cairan tersebut bukan darah haid. Ummu `Athiyah radliallahu’anha mengabarkan: “Kami dulu tdk mempedulikan sedikitpun cairan yg keruh dan cairan kuning yg keluar setelah suci dari haid”.
Keempat kering darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yg basah seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dgn waktu haid sebelum masa suci mk ia terhitung haid. Bila di luar masa haid mk ia bukan darah haid sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh
Hukum-Hukum Haid
Banyak sekali hukum-hukum yg berkaitan dgn haid namun krn terbatas ruang mk kami mencukupkan dgn apa yg kami sebutkan berikut ini:
Sumber: www.asysyariah.com
Sakinah Wanita dalam Sorotan 29 - April - 2003
Bagi kebanyakan wanita haid dan nifas identik dgn tdk menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yg juga perlu diketahui kaitan dgn ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas
Saudariku muslimah
Permasalahan darah yg keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yg penting. Butuh utk diterangkan krn berkaitan dgn pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yg ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yg justru lekat dgn diri ini. Karena itu pada tampilan perdana dlm rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas semoga menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat amin ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yg tdk bermanfaat lagi harta dan anak kecuali hamba yg menemui Allah dgn hati yg selamat !
Kami angkat permasalahan ini dgn menerjemahkan secara ringkas kitab yg disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul “Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa’ disertai dgn tambahan dari sumber yg lain
Saudariku Muslimah
Wanita dgn kodrat yg ditentukan dgn keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organ yg khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa krn darah tersebut tdk mengeluarkan diri dari hukum wanita yg suci
Adapun darah yg biasa keluar dari kemaluan wanita adl darah haid istihadhah dan darah nifas. Untuk yg awal kami akan menyinggung masalah haid
Haid
Secara bahasa haid adl mengalir sesuatu. Adapun pengertian yg syar`i haid adl darah yg keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa ada sebab bukan krn sakit luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaan berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dlm masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yg ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yg menjadi rujukan dlm semua itu adl ada darah. mk pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan ada darah yg keluar dari kemaluan mk itu harus dianggap darah haid wallahu a`lam”.
Pendapat Ad Darimi yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin krn hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dgn ada darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tdk memberi batasan umur tertentu mk wajib mengembalikan hal ini kepada ada tdk darah bukan batasan umur
Dalam permasalahan lama masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tdk pula batasan maksimal hari haid”. Pendapat ini yg dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dgn dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama Allah Ta`ala berfirman :
“Mereka berta kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adl suatu kotoran. Oleh krn itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid”.
Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yg sedang haid adl sampai selesai haid bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yg keluar berapapun lama waktunya
Kedua Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yg haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
“Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci”
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tdk menetapkan batasan bilangan hari tertentu jadi patokan ada tdk darah
Ketiga batasan-batasan yg disebutkan oleh para fuqaha dlm masalah ini tdk ada dalil dlm Al Qur’an dan tdk pula dlm Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu utk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.
Keempat banyak perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yg membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dlm masalah ini tdk ada dalil yg dapat dituju namun ini sekedar ijtihad yg bisa benar dan bisa salah
Dengan demikian tiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisal mk darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tdk pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dlm sebulan mk darah itu adl darah istihadhah
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Pada asal tiap darah yg keluar dari rahim adl darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adl istihadhah”.
Haid Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yg tetap keluar darah dari kemaluan pada masa-masa haid dan ini dihukumi sebagai darah haid krn tdk ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yg menyebutkan mustahil haid bagi wanita hamil. Ini adl pendapat Imam Malik Syafi’i dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah
Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid
Pertama bertambah atau berkurang waktunya. Misal seorang wanita kebiasaan haid enam hari. Suatu ketika darah yg keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haid enam hari namun belum berjalan enam hari haid berhenti
Kedua terlambat atau maju dari jadwal yg ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan namun suatu ketika ia melihat darah haid keluar pada awal bulan atau sebaliknya
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yg benar kapan saja seorang wanita melihat keluar darah mk ia haid. Dan kapan ia tdk melihat darah berarti ia suci sama saja apakah waktu haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan dan sama saja apakah waktu maju atau mundur. Ini merupakan pendapat Imam Syafi`i dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah
Ketiga warna kekuningan atau keruh yg keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluar pada masa haid atau bersambung dgn masa haid sebelum suci mk dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluar di luar masa haid cairan tersebut bukan darah haid. Ummu `Athiyah radliallahu’anha mengabarkan: “Kami dulu tdk mempedulikan sedikitpun cairan yg keruh dan cairan kuning yg keluar setelah suci dari haid”.
Keempat kering darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yg basah seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dgn waktu haid sebelum masa suci mk ia terhitung haid. Bila di luar masa haid mk ia bukan darah haid sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh
Hukum-Hukum Haid
Banyak sekali hukum-hukum yg berkaitan dgn haid namun krn terbatas ruang mk kami mencukupkan dgn apa yg kami sebutkan berikut ini:
1. Shalat
dan Puasa
Wanita haid diharamkan utk
mengerjakan shalat dan puasa baik yg wajib maupun yg sunnah. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan hal ini ketika ada wanita yg
mempertanyakan keberadaan kaum wanita yg dikatakan kurang agama dan akal beliau
bersabda :
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan setengah agamanya”.
Adapun puasa wajib yg dia tinggalkan harus dia qadha di hari yg lain saat suci sedangkan shalat tdk ada kewajiban utk mengqadhanya berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha ketika ada yg berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalat bila telah suci dari haid ?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat”.
Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: “Kami dulu ditimpa haid mk kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tdk diperintah utk mengqadha shalat”.
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan setengah agamanya”.
Adapun puasa wajib yg dia tinggalkan harus dia qadha di hari yg lain saat suci sedangkan shalat tdk ada kewajiban utk mengqadhanya berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha ketika ada yg berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalat bila telah suci dari haid ?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat”.
Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: “Kami dulu ditimpa haid mk kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tdk diperintah utk mengqadha shalat”.
2. Thawaf
di Baitullah
Wanita haid diharamkan utk thawaf
di Ka`bah baik thawaf yg wajib maupun yg sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yg ditimpa haid saat sedang
melakukan amalan haji :
“Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci”
Adapun amalan haji yg lain seperti sa`i wuquf di Arafah dan sebagai tdk ada keharaman utk dikerjakan oleh wanita yg haid
“Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci”
Adapun amalan haji yg lain seperti sa`i wuquf di Arafah dan sebagai tdk ada keharaman utk dikerjakan oleh wanita yg haid
3. Jima’
Diharamkan bagi suami utk
menggauli istri yg sedang haid pada farji dan diharamkan pula bagi istri utk
memberi kesempatan dan memperkenankan suami utk melakukan hal tersebut. Karena
Allah ta`ala berfirman:
“maka jauhilah oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci”.
Selain jima` dibolehkan bagi suami utk melakukan apa saja terhadap istri yg sedang haid krn Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah “.
“maka jauhilah oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci”.
Selain jima` dibolehkan bagi suami utk melakukan apa saja terhadap istri yg sedang haid krn Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah “.
4. Talak
Ketika istri sedang haid haram bagi suami utk mentalak berdasarkan firman Allah ta`ala:
“Wahai Nabi apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian mk ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat iddahnya”.
Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istri dlm keadaan haid dan tdk boleh pula ketika si istri dlm keadaan suci namun telah disetubuhi dlm masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istri mk hendaklah ia membiarkan sampai datang masa haid berikut lalu disusul masa suci setelah itu ia bisa menceraikannya”.
Jadi bila talak hendak dijatuhkan mk harus pada masa suci si wanita dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar Atha’ Mujahid Al Hasan Ibnu Sirin Qatadah Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: “Ada tiga keadaan yg dikecualikan dlm
pengharaman talak ketika istri sedang haid :
Pertama apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dgn si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dgn si istri setelah atau selama nikahnya. dlm keadaan demikian tdk ada `iddah bagi si wanita dan tdk haram menceraikan dlm masa haidnya
Kedua apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil krn lama `iddah wanita hamil yg dicerai suami adl sampai ia melahirkan anak yg dikandung bukan dihitung dgn masa haidnya. Allah ta`ala berfirman :
“Wanita-wanita yg hamil masa iddah adl sampai mereka melahirkan anak yg dikandungnya”.
Ketiga apabila talak dijatuhkan dgn permintaan istri dgn cara ia menebus diri dgn mengembalikan sesuatu yg pernah diberikan suami atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dlm shahih Bukhari . Disebutkan bahwasa istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginan utk berpisah dgn suaminya. mk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruh utk mengembalikan kebun yg pernah diberikan kepada dan memerintahkan Tsabit utk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. dlm hadits ini Nabi sama sekali tdk menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dlm keadaan haid atau tidak
Masa iddah wanita yg bercerai dari suaminya
Perhitungan masa iddah wanita yg bercerai dari suami dlm keadaan ia tdk hamil adl dgn tiga kali haid berdasarkan firman Allah ta`ala :
“Wanita-wanita yg ditalak suami hendaklah menahan diri mereka selama tiga quru”
Ketika istri sedang haid haram bagi suami utk mentalak berdasarkan firman Allah ta`ala:
“Wahai Nabi apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian mk ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat iddahnya”.
Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istri dlm keadaan haid dan tdk boleh pula ketika si istri dlm keadaan suci namun telah disetubuhi dlm masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istri mk hendaklah ia membiarkan sampai datang masa haid berikut lalu disusul masa suci setelah itu ia bisa menceraikannya”.
Jadi bila talak hendak dijatuhkan mk harus pada masa suci si wanita dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar Atha’ Mujahid Al Hasan Ibnu Sirin Qatadah Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: “
Pertama apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dgn si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dgn si istri setelah atau selama nikahnya. dlm keadaan demikian tdk ada `iddah bagi si wanita dan tdk haram menceraikan dlm masa haidnya
Kedua apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil krn lama `iddah wanita hamil yg dicerai suami adl sampai ia melahirkan anak yg dikandung bukan dihitung dgn masa haidnya. Allah ta`ala berfirman :
“Wanita-wanita yg hamil masa iddah adl sampai mereka melahirkan anak yg dikandungnya”.
Ketiga apabila talak dijatuhkan dgn permintaan istri dgn cara ia menebus diri dgn mengembalikan sesuatu yg pernah diberikan suami atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dlm shahih Bukhari . Disebutkan bahwasa istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginan utk berpisah dgn suaminya. mk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruh utk mengembalikan kebun yg pernah diberikan kepada dan memerintahkan Tsabit utk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. dlm hadits ini Nabi sama sekali tdk menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dlm keadaan haid atau tidak
Masa iddah wanita yg bercerai dari suaminya
Perhitungan masa iddah wanita yg bercerai dari suami dlm keadaan ia tdk hamil adl dgn tiga kali haid berdasarkan firman Allah ta`ala :
“Wanita-wanita yg ditalak suami hendaklah menahan diri mereka selama tiga quru”
5. Mandi
Haid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu’anha :
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yg engkau biasa haid pada dan jika telah selesai haidmu mandilah dan shalatlah”.
Yang wajib ketika mandi ini adl minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yg utama melakukan mandi sebagaimana yg disebutkan dlm hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau dita oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau sebagaimana dikabarkan Aisyah bersabda :
“Ambillah secarik kain yg diberi misik lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengan ?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah bersucilah”. Aisyah berkata: mk aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dgn kain tersebut”.
Atau lbh lengkap dlm riwayat Muslim bahwasa Asma bintu Syakl berta tentang tata cara mandi haid mk beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
“Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepala dan ia gosok dgn kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambut kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yg diberi misik lalu ia bersuci dengannya”.
Apabila wanita haid telah suci dari haid di tengah waktu shalat yg ada wajib bagi utk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tdk ada air pada atau ada air namun ia khawatir bahaya bila memakai atau ia sakit yg akan berbahaya bila ia memakai air mk cukup bagi bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang dari udzur. Wallahu a`lam bishawwab. Demikian pembahasan haid secara ringkas yg dapat kami persembahkan untukmu Muslimah.!
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu’anha :
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yg engkau biasa haid pada dan jika telah selesai haidmu mandilah dan shalatlah”.
Yang wajib ketika mandi ini adl minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yg utama melakukan mandi sebagaimana yg disebutkan dlm hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau dita oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau sebagaimana dikabarkan Aisyah bersabda :
“Ambillah secarik kain yg diberi misik lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengan ?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah bersucilah”. Aisyah berkata: mk aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dgn kain tersebut”.
Atau lbh lengkap dlm riwayat Muslim bahwasa Asma bintu Syakl berta tentang tata cara mandi haid mk beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
“Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepala dan ia gosok dgn kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambut kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yg diberi misik lalu ia bersuci dengannya”.
Apabila wanita haid telah suci dari haid di tengah waktu shalat yg ada wajib bagi utk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tdk ada air pada atau ada air namun ia khawatir bahaya bila memakai atau ia sakit yg akan berbahaya bila ia memakai air mk cukup bagi bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang dari udzur. Wallahu a`lam bishawwab. Demikian pembahasan haid secara ringkas yg dapat kami persembahkan untukmu Muslimah.!
Sumber: www.asysyariah.com
Saturday, December 24, 2011
SIKLUS MENSTRUASI
Siklus menstruasi adalah
Menstruasi yang terjadi terus – menerus setiap bulannya. Menstruasi pertama
kali dialami pada usia 11 – 16 tahun, adapula dalam usia 8 tahun sudah
mengalami menstruasi hal ini dikarenakan asupan gizi dalam tubuh berkembang
baik sehingga membantu mempercepat proses datangnya menstruasi dan menandakan
bahwa sel telur siap dibuahi untuk kehamilan ataua mengandung anak.
Siklus menstruasi pada setiap
perempuan berbeda dengan lainnya, ada yang memiliki siklus 25 -35 hari tetapi
hanya 80 % dan 20 % perempuan yang memiliki siklus menstruasi 28 hari. Setiap
menstruasi hanya 1 sel telur yang dikeluarkan.
Bagi remaja putri yang baru
pertama kali menstruasi terkadang mengalami siklus haid yang tidak teratur,
misalnya dalam 1 bulan terjadi 2 kali menstruasi (2 kali siklus) itu adalah hal
yang lumrah / wajar.
Untuk membantu mengetahui
panjangnya dan waktu suklus dapat membuat catatan pada kalender, karena dapat
membantu anda memperkirakan siklus yang akan datang. Siklus menstruasi biasanya
terjadi antara 3 – 7 hari.
Fase Menstruasi
1.
Fase Folikuler
adalah dimana kdar FSH (Folicle Stimulating Hormone) sedikit meningkaat
sehingga merangsang tumbuhnya 3 – 30 folikel ovarium (kantung dinding telur)
yang masing – masing mengandung 1 sel telur.
2.
Fase Ovulatior
adalah dimana kadar LH (Luteinizing Hormone) meningkat dan folikel yang matang
akan menonjol ke permukaan ovarium (dinding telur) untuk melepaskan sel telur (ovulasi).
Sel telur biasanya dikeluarkan dalam waktu 16 – 32 jam setelah terjai
peningkatan kadar LH. Dalam fase ini biasanya perempuan mengalami gangguan
nyeri pada perut bagian bawah, rasa itu bisa berlangsung dalam beberapa menit
bahkan sampai beberapa jam.
3.
Fase Luteal
adalah lepasnya sel telur dari indung telur selama 14 hari, dan folikel ovarium
(kantung induk telur) akan menutup kembali dan membentuk kopus luteum yang
menghasilkan hormon progesteron dalam jumlah besar.
Tetapi perlu diketahui
setelah 14 haari kropus luteum akan hancur dan selama dalam fase ini seorang perempuan
juga akan mengalami peningkatan suhu tubuh sampai siklus yang baru akan
dimulai, keculai jika terjadi pembuahan. Jika telur dibuahi, korpus luteum akan
menghasilkan HCG (Human Chorionic gonadotropin) hormon ini akan menjaga kropus
luteum yang menghasilkan hormon progesteron sampai janin bisa menghasilkan
hormonnya sendri. Fase Luteal biasanya ditandai sebagai fase bagi perempuan
yang ingin hamil.
Tips Menjaga Kelangsungan
Siklus Menstruasi
1.
Buatlah catatan
pada kalender anda setiap menstruasi, sebagai panduan anda untuk mengetahui
siklus menstruasi selanjutnya.
2.
Memperhatikan
kebersihan selama menstruasi, karena dinding rahim dan vagina sangat mudah
terkena infeksi atau virus.
3.
Pinggang terasa
sakit seperti nyeri, pegal – pegal karena ketariknya otot rahim. Untuk
menguragi rasa sakit atau nyeri dapat mengonsumsi obat penghilang sakit haid
dengan dosis yang tepat atau minum ramuan tradisisonal (jamu).
4.
Pemilihan
pembalut yang lembut, aman, nyaman tanpa menimbulkan iritasi, tidak mengandung
gel, serta underwear yang berbahan cotton (lembut) Karena darah menstruasi
adalah media yang sangat mudah bagi tumbuhnya kuman penyakit yang membahayakan
organ vital anda.
5.
Mengganti
pembalut dan underwear paling lama 4 jam sekali baik ketika mandi atau buang
air besar, bila perlu 2 – 3 kali mengganti pembalut tergantung pada banyak
tidaknya darah yang keluar pada saat menstruasi.
6.
Membasuh alat
vital anda baik ketika anda mengganti pembalut atau saat setelah buang air
besar dengan air bersih, yang lebih baik lagi dengan air hangat dan sabun
dengan PH yang lembut dan ringan agar tidak terjadi alergi, infeksi dan jamur
pada alat vital anda.
Perhatikanlah selalu siklus
menstruasi anda dengan baik dan benar. Agar menstruasi lancar dan menentu,
serta jagalah selalu kebersihan organ intim anda agar tidak mudah
terindentifikasi penyakit virus atau penyakit lainnya.
*dari berbagai sumber
Wednesday, November 30, 2011
NYERI HAID
Post by Zahra.
Pagi tadi saya lagi
enak-enaknya berenang tiba-tiba perut saya kram…. Dipake buat gerak aja sakit
bangeeet, serasa kejang-kejang.Hampir tidak pernah seperti itu, alhamdulillah…
saya tidak sampe tenggelam. Eh… ternyata sorenya saya kedatangan tamu bulanan
seorang perempuan (baca: haid/ menstruasi).
Tentunya tidak sedikit
perempuan yang punya masalah dengan siklus bulanan, nyeri dan kram perut memang
sering terjadi. Tingkat keparahan nyeri yang dirasakan pun berbeda. Ada yang cuma terasa
pegal di sekitar punggung, terkadang ada juga yang sampai pingsan karena fisik perempuan
yang tidak kuat menahan nyeri yang begitu hebat.
Nyeri menstruasi atau dalam
bahasa medisnya disebut dismenore
pada umumnya adalah hal normal. Prostaglandin
adalah penyebab utamanya, yaitu zat yang diproduksi oleh tubuh dan ditemukan
dalam lapisan rahim. Ketika proses menstruasi dimulai, zat ini merangsang
kontraksi untuk melepaskan lapisan rahim, sehingga menyebabkan kram. Zat ini
juga menyebabkan vasodilatasi sistem peredaran darah. Pembuluh arteri dan vena
mengembang, sehingga darah haid lebih mudah dikeluarkan. Namun, hal ini juga
dapat menyebabkan tekanan darah menurun sehingga tubuh akan terasa lemas dan
kepala pusing. Pada beberapa perempuan, prostaglandin
juga memicu kontraksi dan spasme otot polos di saluran gastro-intestinal, sehingga menimbulkan mual, muntah dan diare.
Selain itu, aliran darah haid
juga dapat ikut memperburuk rasa nyeri. Gumpalan darah atau aliran darah
menstruasi yang deras harus melalui bukaan sempit leher rahim. Peregangan leher
rahim oleh aliran tersebut dapat menyebabkan rasa sakit. Itulah mengapa nyeri
haid berkurang atau menghilang pada beberapa perempuan setelah melahirkan bayi
pertama mereka. Bukaan serviks mereka telah melebar.
Nyeri haid terutama dirasakan
oleh remaja putri di tahun awal menstruasi, perempuan yang beriwayat
mendapatkan menstruasi pertama lebih awal (kurang dari 12 tahun) dan perempuan
yang mengeluarkan darah haid lebih banyak. Pada kasus yang lebih jarang, nyeri
menstruasi disebabkan oleh kondisi atau penyakit, misalnya endometriosis,
penyakit menular seksual, kista ovarium atau masalah spiral (IUD). Jika Anda
mulai merasakan nyeri menstruasi setelah berusia 25 tahun atau bila rasa nyeri
disertai gejala lain seperti perdarahan haid yang tidak kunjung berhenti atau
berbau busuk, perlu berkonsultasi dengan dokter.
*dari berbagai sumber
Sunday, July 17, 2011
100 Alasan Mengapa Wanita Berjilbab
Setelah di list, ternyata lengkap ada 100 alasan saya mengenakan jilbab,
- Berjilbab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah
- Berniat untuk ibadah.
- Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim.
- Karena saya ingin ta’at kepada Allah yang telah menciptakan saya, menyempurnakan kejadian, memberi rizki, melindungi, dan menolong saya.
- Karena saya ingin ta’at kepada Rasul-Nya, pembimbing ummat dengan risalah beliau
- Untuk memperoleh Ridho Allah (InsyaAllah).
- Merupakan wujud tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada putus.
- Menjalankan syi’ar Islam.
- Agar kaum wanita menutup auratnya.
- Bukan karena gaya-gayaan.
- Bukan karena mengikut trend.
- Bukan karena berlagak sok suci.
- Lebih baik sok suci dari pada sok zholim _ .
- Tidak sekadar bermaksud agar berbeda dari yang lain.
- Meninggikan derajat wanita dari belenggu kehinaan yang hanya menjadi objek nafsu semata.
- Jilbab cocok untuk semua wanita yang mau menjaga dirinya dari objek nafsu semata.
- Saya ingin menjadi wanita solihah.
- Saya tengah berusaha mencapai derajat taqwa.
- Jilbab adalah pakaian taqwa.
- Jilbab adalah identitas wanita muslimah.
- Diawali dengan mengenakan jilbab, saya ingin menapak jalan ke surga.
- Menjauhkan diri dari azab panasnya api neraka di hari kemudian.
- Istri-istri Rasulullah berbusana muslimah.
- Para sahabiah (sahabat Rasulullah yang wanita) juga berbusana muslimah.
- Mereka merupakan panutan seluruh muslimah, begitu juga saya.
- Semoga Allah memberikan kepada kita balasan jannah yang sama seperti mereka.
- Untuk meninggikan izzah Islam.
- Untuk meninggikan izzah (kemuliaan) diri sebagai wanita (muslimah).
- Jilbab lebih melindungi diri.
- Membuat saya lebih merasa aman.
- Menjaga diri dari gangguan lelaki usil.
- Menjaga diri dari obyek pandangan lelaki yang hanya ingin ‘cuci mata’.
- Menjaga diri dari objek syahwat lelaki.
- Menjaga diri dari mata lelaki yang jelalatan.
- Menjaga diri dari tangan-tangan usil yang ingin menjamah.
- Menghindari zina mata dan zina hati.
- Merupakan pencegahan dari perbuatan zina itu sendiri.
- Jilbab dapat menghindari saya dari sikap-sikap yang negatif.
- Jilbab dapat menghapus keinginan-keinginan yang menyimpang.
- Membuat saya lebih bersahaja
- Membuat saya lebih khusyu’.
- Mejauhkan saya dari perbuatan dosa (insyaAllah).
- Membuat saya malu bila berbuat dosa.
- Mendekatkan saya pada Allah.
- Menjalankan tuntunan Rasulullah.
- Mencontohi istri-istri rasulullah dan sahabiyah.
- Mendekatkan saya pada sesama muslim.
- Mendekatkan saya pada ajaran Islam.
- Membuat saya tetap ingin belajar tentang Islam.
- Membuat saya selalu merasa haus akan ajaran Islam.
- Membuat saya tetap ingin menjalankan ajaran Islam.
- Ajaran Islam berlaku sepanjang masa, tidak ada yang kuno.
- Berjilbab bukan sesuatu yang kuno.
- Mengatakan berjilbab itu kuno berarti telah menggugat otoritas Allah.
- Allah Yang Maha Mengetahui lebih tahu apa yang terbaik bagi ummat-Nya.
- Berjilbab, berarti menandakan kemajuan penerapan ajaran Islam di masa kini.
- Merupakan satu barometer telah terbentuknya suatu lingkungan yang Islami.
- Membedakan diri dari penganut agama lain (kuffar).
- Memudahkan dalam pengidentifikasian sesama saudari seiman.
- Memperkuat tali silaturahmi dan ukuwah sesama muslimah.
- Menghilangkan keraguan saya bila ingin menyapa saudari muslimah.
- Memudahkan menanamkan rasa sayang-menyayangi sesama saudara/saudari seiman.
- Membuat saya lebih terlihat anggun.
- Membuat saya terlihat menyenangkan.
- Membuat saya lebih terlihat wanita.
- Tidak terlihat seperti laki-laki.
- Membuat saya selalu berada dalam lingkungan yang Islami.
- Jilbab menjaga saya dari pergaulan yang salah.
- Memudahkan saya, dengan ijin Allah, mengenal lelaki yang salih.
- Wanita yang baik (salihah) dengan lelaki yang baik (salih) pula.
- Mudah-mudahan saya diberi jodoh lelaki yang salih. (Aamiin.... Allohummaamiin.... T_T)
- Jodoh merupakan urusan Allah.
- Dengan keta’atan pada Allah, Allah akan memberikan kemudahan-Nya.
- Memudahkan saya dalam beraktifitas..
- Membuat lebih mudah bergerak.
- Jilbab menjagaku sehingga tidak terlihat lekuk-lekuk tubuh
- Sangat repot bila memakai pakaian wanita seperti trend saat ini (yang ketat).
- Saya tidak suka memakai celana jeans.
- Celana jeans yang ketat dapat menyebabkan kanker rahim karena suhu di sekitar rahim tidak beraturan.
- Menghemat waktu dalam berpakaian.
- Menghemat waktu dalam berhias.
- Tidak perlu repot-repot selalu berusaha mengikuti trend mode yang berkembang.
- Menghemat biaya untuk membeli pakaian yang sedang trend.
- Menghemat biaya untuk membeli make up.
- Melindungi kulit wajah dari make up yang dapat merusak kulit.
- Melindungi kulit dari sengatan sinar matahari.
- Meminimalkan penyakit kanker kulit.
- Sengatan matahari dapat mengurangi kelembaban kulit sehingga kulit jadi kering.
- Meminimalkan munculnya bintik-bintik hitam pada permukaan kulit akibat perubahan pigmen di usia tertenu.
- Melindungi rambut dari debu-debu yang berterbangan.
- Debu-debu itu dapat mengotori rambut dan menyebabkan rambut mudah rontok yang berakibat kebotakan.
- Menuntun saya untuk hidup lebih sederhana.
- Menghindari hidup yang konsumtif.
- Membuat diri tidak silau dengan kemegahan dunia dan segala perhiasannya.
- Membuat saya lebih memikirkan hal lain selain mode dan perhiasan.
- Menempatkan wanita menjadi subjek dalam proses pembangunan ummat.
- Lebih mudah dalam menabung.
- Memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah haji.
- Memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinfaq dan sedekah.
- Itu berarti lebih banyak beramal untuk bekal di hari kemudian.
- Membuat saya merasa menjadi wanita seutuhnya.
Waallohualam bis showab .... semoga kita termasuk golongan orang-orang yang berjihad dijalanNYA, aamiin.....
Subscribe to:
Posts (Atom)